Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, selama ini KTJ sudah akrab dengan korban. Karena tersangka kerap mengajak gadis yang kini duduk di bangku kelas 3 SD itu jalan-jalan dan berenang.
Sehari-hari KTJ menjadi OB di salah satu kantor desa di Kecamatan Ngoro. Pekerjaannya bersih-bersih kantor dan mengemudikan ambulans desa.
"Korban sering diajak jalan-jalan dan berenang. Juga kadang pelaku saat mengantar orang sakit, mengajak korban dan keliling-keliling," kata Teguh kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (3/1/2022).
Teguh menjelaskan, KTJ mencabuli korban sejak 2017. Gadis yang kini berusia 8 tahun tersebut, saat itu baru berusia 4 tahun. Tidak hanya itu, tersangka juga memerkosa korban sejak usianya sekitar 6 tahun.
"Tersangka sudah cerai dengan istrinya sekitar 5 tahun lalu, akhirnya mungkin pelampiasannya ke korban," terangnya.
KTJ melakukan perbuatan bejatnya di kantor desa. Terakhir kali pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, tersangka mengajak korban berenang untuk melancarkan aksinya. Namun, siswi kelas 3 SD itu dia ajak ke ruang kerja untuk ia cabuli dan perkosa.
(sun/bdh)