Menyosialisasikan ketentuan, yang sebagaimana diatur dalam Inmendagri no.66 tahun 2021 tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (22/12/2021), mendatangi sejumlah mal dan tempat belanja di Kabupaten Sidoarjo.
"Agar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti sampai pukul 22.00 WIB. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan, yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro di TransMart, Rabu (22/12/2021).
Kusumo menjelaskan selain itu pihaknya juga mengecek stabilitas harga dan kondisi bahan pokok di pusat belanja.
"Sampai saat ini, kami cek tidak ada permainan harga yang disediakan di tempat-tempat belanja, kondisi bahan pokok juga bagus semua," ujar Kusumo.
Kusumo menambahkan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dicek betul Kapolresta Sidoarjo, tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Sampai saat ini, situasi di mal dan tempat belanja yang ada di Kabupaten Sidoarjo kondusif. Penerapan prokes dan aplikasi PeduliLindungi berjalan baik," imbuhnya.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia berlebihan mengingat saat ini pandemi masih ada. Di rumah saja mengisi kegiatan positif dan beribadah. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan," tandas Kusumo.
(iwd/iwd)