Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa dan menuntut AM dalam persidangan nanti.
Yaitu dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Sesuai pasal tersebut, nanti hukuman ditambah sepertiga dari pidana maksimal 15 tahun penjara. Karena sesuai fakta hasil penyidikan, pidana ini dilakukan terdakwa (AM) terhadap lebih dari satu orang korban dan itu dilakukan terdakwa sebagai wali atau gurunya," kata Ivan kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (16/12/2021).
Pasal 81 mengatur sanksi pidana bagi pemerkosa anak. Pada ayat 1 pasal ini dijelaskan ancaman hukuman maksimal bagi tersangka, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan ayat 3 mengatur hukuman bagi tersangka bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
Karena status AM sebagai pengasuh pondok pesantren yang seharusnya melindungi dan mendidik para santri. Artinya, hukuman bagi tersangka bisa ditambah 5 tahun penjara.
Sementara Pasal 82 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak. Pada ayat 1 pasal ini diatur ancaman hukuman maksimal bagi tersangka yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan ayat 2 mengatur hukuman bagi AM bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal. Karena ia sebagai pengasuh pondok yang seharusnya melindungi dan mendidik para santri. Artinya, hukuman bagi AM juga bisa ditambah 5 tahun penjara.
"Karena ini dilakukan wali atau pembimbing atau gurunya. Tentunya kami mempunyai alat bukti untuk mendakwa dia (AM) dengan pasal itu," terang Ivan.
Namun, AM bakal lolos dari hukuman kebiri kimia. Karena sejauh ini, baru satu santriwati saja yang berani melapor setelah menjadi korban pemerkosaan bapak tiga anak tersebut.
(sun/bdh)