Hasilnya, sejak November hingga awal Desember 2021 saja, petugas Opsnal Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota menindak dengan cara menilang sebanyak 3.520 lembar. Dengan rincian 5 tilang bus, 363 truk, 87 pikap, 78 roda 4 dan roda 2 sebanyak 2.987 lembar tilang.
Total pelanggaran lantas di Kota Probolinggo per 1 Januari sampai 7 Desember 2021 mencapai 7.377. Tindak tilang 3.586 pelanggar dan teguran 3.794 pelanggar.
Giat dilakukan untuk mengantisipasi padatnya kendaraan di jalur pantura Jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman. Itu jalur protokol Kota Probolinggo menuju Situbondo dan Bali.
Sudi Atmoko (40), sopir asal Situbondo kena tilang karena melanggar rambu - rambu lalu lintas masuk jalan Kota Probolinggo. Ia nekat melanggar rambu lalu lintas karena ingin cepat sampai tujuan.
"Melanggar rambu-rambu lalu lintas larangan masuk dalam Kota Probolinggo. Saya sadar ketilang karena melanggar lalu lintas, keburu karena ingin cepat selesai sampai tujuan. Karena melintas di JLU jalan banyak lubang dan gelap rawan bajing loncat, akhirnya nekat masuk jalan Kota Probolinggo," ujar Sudi, Senin (13/12/2021).
AKP Roni Faslah, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota mengatakan, truk dan bus wajib lewat JLU (Jalur Lingkar Utara).
"Giat penindakan pelanggar lalu lintas antisipasi kemacetan libur Nataru. Karena penyebab kemacetan banyak truk dan bus masuk jalan raya pantura Kota Probolinggo. Agar di saat libur Nataru arus lalu lintas lancar," terang AKP Roni.
Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota mengimbau sopir truk besar dan bus tidak melakukan pelanggaran rambu larangan masuk jalan raya menuju Kota Probolinggo, jika tidak ingin ditilang.
(sun/bdh)