Kades di Blitar yang Gelapkan BST Akhirnya Jadi Tersangka

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 19:08 WIB
Kades di Blitar yang gelapkan BST jadi tersangka (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Kepala Desa (Kades) Ngadri Kecamatan Binangun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengantongi alat bukti cukup kasus penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan jumlah total Rp 15,3 juta.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan proses penetapan status tersangka terhadap Kades Ngadri, MM, menunggu keterangan dari saksi ahli Kemensos.

"Kami sudah mendapatkan keterangan saksi ahli Kemensos. Bahwa BST masuk dalam skema penanganan fakir miskin. Alat bukti kami juga sudah lengkap. Sehingga status MM naik menjadi tersangka," jelas Ardyan dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/12/2021).

Dalam proses penyelidikan, MM diketahui memakai dana yang seharusnya bagi fakir miskin selama pandemi itu untuk keperluan pribadinya. Modusnya, tersangka memalsukan tanda tangan warganya yang sudah meninggal dan masih hidup untuk mengambil dana BST itu di Kantor Pos Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

"MM ini menggelapkan dana BST sejak Nopember 2020. Ada 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tanda-tangannya di palsukan. Tapi hanya bulan Nopember saja, masing-masing KPM dapat Rp 300 ribu," ungkapnya.

Sehingga MM menggelapkan BST bulan Nopember 2020 sebanyak Rp 2,7 juta. Merasa aman, MM melakukan penggelapan dana BST lagi pada bulan Februari 2021. Kali ini dana BST yang dipakainya merupakan hak dari 4 KPM. Sehingga yang diselewengkan sebanyak Rp 1,2 juta.

MM ketahuan menggelapkan dana BST paling banyak pada bulan Mei-Juni. Yakni sebanyak Rp 11,4 juta yang merupakan hak dari 19 PKM. Sehingga total dana BST yang dipakai untuk keperluan pribadinya sebanyak Rp 15,3 juta.

"Sampai saat ini kami masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Lainnya masih saksi, karena keterangan mereka semua uang disetorkan kepada MM. Dan dipakai untuk keperluan pribadi MM," imbuh Ardyan.

Untuk kasus ini, polisi akan menjerat MM dengan pasal 43 UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin . Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara

Pada 4 September 2021 lalu, dua warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melaporkan kadesnya ke Polres Blitar. Kades Ngadri diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan cara memalsukan tanda tangan warga.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork