2 Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 17:14 WIB
Sidang dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan," kata Jaksa Winarko membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (01/12/2021).

Tak hanya itu, jaksa juga membebankan masing-masing denda kepada kedua terdakwa yang harus dibayarkan kepada korban Nurhadi dan rekannya, Fachmi. Denda itu dijatuhkan karena peralatan kamera dan komunikasi korban dirusak oleh terdakwa.

Adapun denda itu yakni sebesar Rp 13.819.000 dibayarkan kepada Nurhadi dan Rp 42.650.000 dibayarkan kepada Fachmi. Jika denda tak dibayar, maka terdakwa harus mengganti dengan penjara 6 bulan.

Menurut jaksa, tuntutan itu dijatuhkan setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni merugikan korban dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan yang meringankan selama sidang terdakwa berlaku sopan.

"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," tutur jaksa Winarko.

Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Mohamad Basir kemudian memberikan waktu 2 minggu untuk memberikan pembelaan. Untuk agenda pembelaan rencananya akan digelar pada 2 minggu lagi.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork