Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Polisi mengatakan ada sejumlah dasar penetapan tersangka.
"Pada Rabu tanggal 10 Saudara Tubagus Muhammad Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Joddy Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang |
Gatot mengatakan ada sejumlah bukti yang mengarahkan Joddy sebagai tersangka.
"Kepada yang bersangkutan kenapa dijadikan sebagai tersangka, ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," imbuh Gatot.
Di kesempatan ini, Gatot memberi contoh salah satu bukti Joddy melanggar hukum yakni melajukan kendaraannya di jalan Tol Jombang dengan melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
Simak Video: Fakta-fakta Terkait Status Tersangka Sopir Vanessa Angel
(hil/fat)