Polisi, Kades, dan Pengusaha di Banyuwangi yang Pesta Sabu Jalani Sidang

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 20:31 WIB
Salah satu terdakwa yang mengikuti sidang (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mulai menyidangkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum polisi, oknum Kades dan Pengusaha di Banyuwangi. Ketiganya disidang terpisah dilakukan secara online.

Oknum polisi RA, (38) warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi; oknum Kades , MH, (54) warga Desa Watukebo, Wongsorejo dan WW, (40) seorang pengusaha, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Selasa (2/11/2021). Sementara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan sidang di PN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Dalam sidang tersebut, Andreanto, JPU membacakan dakwaan ketiga tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda. Ketiganya digerebek di sebuah rumah di Kecamatan Kota Banyuwangi.

Dalam dakwaannya, Andreanto membacakan kronologis penangkapan hingga peran masing-masing ketiganya. Namun, yang paling berperan dalam kasus tersebut adalah RA yang merupakan oknum polisi. RA yang membeli dan menerima narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,17 gram.

"Pembelian narkoba yang dipakai ketiganya itu, dilakukan oleh RA. Namun, tidak diketahui hari atau tanggal tepatnya. Barang tersebut langsung disimpan di lemari yang ada di rumahnya," ujar Andreanto.

Sampai pada Kamis (15/4) lalu, sekitar pukul 20.00, RA datang ke rumah WW. Dan tidak lama kemudian, MH juga datang. Sehingga, RA langsung mengajak keduanya untuk mengonsumsi narkoba yang dimiliknya di rumah RA.

"Sampai di rumah RA, RA yang menyediakan dan membuat alat isap atau bong untuk digunakan bersama. Ketiganya langsung mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan masing-masing menghisap antara satu sampai dua kali hisapan secara bergiliran," katanya.

Sampai akhirnya, anggota Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan kepada ketiganya. Dengan barang bukti (BB) sebanyak 0,28 gram atau berat bersih sekitar 0,17 gram. "Makanya dalam dakwaan, RA yang memiliki peran aktis dikenakan pasal 112 dan 114 atau 127 KUHP, sedangkan kedua terdakwa lainnya hanya dikenakan 112 atau 127 KUHP," tegasnya.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork