"Menyatakan terdakwa Abdullah Muchibuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo yang tertuang dalam website Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Selasa (12/10/2021).
"Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara," sambung majelis yang beranggotakan Irwan Rambe dengan anggota Prim Fahrur Razi.
Baca juga: Korupsi Rp 8 M, Dirut dan Staf PT Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo |
Majelis menyatakan Abdullah bersama-sama dengan Heri Jamari terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,029 miliar.
"Menyatakan terdakwa Heri Jamari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menghukum Terdakwadengan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata majelis.
Dalam dakwannya, kasus dugaan bisnis jual beli ikan fiktif itu terjadi pada 2015 silam. Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk ekspor impor antara PT Puspa Agro dengan pihak ketiga. Kerjasama itu tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.
Simak juga 'Eks Direktur Jasindo Solihah Didakwa Perkaya Diri Rp 2,8 Miliar':
(asp/fat)