Dua tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41). Mereka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming. Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10/2021).
Ia mengatakan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung. ATM tersebut selama ini ramai dikunjungi nasabah selain nasabah bank tersebut.
"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. Pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," pungkas Arman.
Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.
(sun/bdh)