Pelonggaran jam operasional usaha ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Seperti yang disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Saya sampaikan ke teman-teman Satpol dan kecamatan, waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Teman-teman Satpol, Linmas dan kecamatan jaga di sana (mengawasi). Bukan untuk menutup (pedagang), tapi jaga protokol kesehatan," kata Eri, Jumat (24/9/2021).
Menurut Eri, saat ini waktunya roda perekonomian di Surabaya bergerak. Namun, warga tidak boleh abai prokes, agar kasus COVID-19 tidak kembali meningkat.
"Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi gerak, yang bisa menjaga warganya sendiri. Jadi masker dipakai, kalau aturan meja makan diisi dua, ya diisi dua. Ini yang kami jaga sambil sosialisasi kepada semuanya, baik yang beli atau yang jualan," ujarnya.
Eri ikut senang ketika para pedagang kembali ramai pembeli. Akan tetapi, ia berharap para pedagang tetap mengutamakan protokol kesehatan.
"Sebetulnya begini, kalaupun ekonomi jalan, mau yang makan itu banyak, senang. Soalnya ekonomi bergerak. Tapi jogoen (jaga) prokes. Jogoen (jaga) jaraknya, ini yang akan kita tekankan," pesan Eri.
Menurut Eri, petugas di lapangan fungsinya untuk mengawasi dan mengingatkan protokol kesehatan. Keberadaan mereka bukan bertujuan untuk mengobrak atau menutup para pedagang. Ia juga berpesan agar petugas dapat mengedepankan sikap persuasif ketika menemui pelanggaran prokes.
(sun/bdh)