Korban adalah LE (42), TKW Hong Kong asal Banyuwangi. Sementara pelaku adalah FWN (37), warga Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Saking percayanya dengan pelaku, korban bahkan terperdaya dengan menjadi istri sirinya.
LE mengatakan persoalan dengan oknum guru honorer SMK itu bermula saat LE bekerja di Hong Kong. Saat itu LE berkenalan secara daring dengan FWN hingga akhirnya mereka berpacaran jarak jauh.
"Dia ngakunya duda," kata LE, Kamis (16/9/2021).
Saat itulah, FWN melakukan bujuk rayu, sehingga LE berulangkali mengirimkan uang hingga Rp 126 juta, dengan alasan untuk usaha peternakan sapi. Terduga pelaku meyakinkan LE jika keuntungan tersebut akan dibagi dua.
"Waktu itu katanya untuk beli sapi," jelasnya.
Hubungan asmara LE dan FWN akhirnya berlanjut. Pada 2019 LE pulang ke tanah air dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan siri di Banyuwangi.
(iwd/iwd)