Istri Korban Tewas dalam Ledakan di Pasuruan Terancam 20 Tahun Penjara

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 14:58 WIB
Labfor Polda Jatim merilis temuan dari lokasi ledakan keras di Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Polisi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus ledakan bondet yang menewaskan dua orang di Pasuruan. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dua tersangka yang dimaksud yakni IF dan AR. Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, IF dan AR disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata Arman saat rilis di mapolres, Rabu (15/8/2021).

Seperti diketahui, ledakan keras menghancurkan rumah Abdul Ghofar (40) dan rumah mertuanya, Zainab (60). Ghofar dan ayahnya, Mat Shodiq (60) tewas dalam ledakan itu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ghofar dan Shodiq sebagai tersangka.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Dua orang tersangka yang meninggal, dan dua lagi tersangka turut membantu membuat bom ikan. Atas nama IF dan AR," terang Arman.

"IF merupakan istri Ghofar, sedangkan AR tetangganya," jelas Arman.

Ledakan keras yang terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (11/9) pukul 08.00 WIB dampaknya sangat dahsyat. Dua rumah hancur, 20 rumah dan satu musala rusak.


(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork