4 Penjemput Paksa Jenazah Positif COVID-19 di RS Paru Surabaya Jalani Sidang

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 20:05 WIB
Sidang perdana penjemput jenazah COVID-19 di RS Paru (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Empat terdakwa penjemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya menjalani sidang dakwaan. Dalam sidang perdana ini, jaksa mendakwa dengan Pasal 214 KUHP tentang paksaan dan perlawanan.

Keempat terdakwa itu yakni M Isrofil Ramadhan, M Angga Dwi Saputra, M Kemal Afkar dan M Bagas Putra Pamungkas. Sedangkan jenazah yang dijemput yakni almarhumah Hindun Juwarohmi yang merupakan orang tua para terdakwa.

Mereka menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun jaksa yang membacakan dakwaa adalah Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

"Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP," kata jaksa Gede Willy Pramana saat membacakan dakwaan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (7/9/2021).

Dalam sidang online itu, jaksa mengungkapkan paksaan dan perlawanan yang dilakukan terdakwa pada Kamis (4/6/2020). Mereka berupaya memaksa dan membentak petugas rumah sakit untuk menunjukkan jenazah.

Karena dipaksa, lanjut jaksa, saksi kemudian dibentak dan dipaksa lagi untuk membuka kunci pintu ruang jenazah. Karena merasa terancam, saksi kemudian membuka dan mengambil jenazah.

"Keempat terdakwa mendatangi rumah sakit Paru Kota Surabaya dan menemui serta membentak saksi Fathul Alim sebagai perawat ruang ICU RIK menanyakan keberadaan jenazah," terang jaksa.

Sebelumnya, Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru oleh keluarga di Pegirian, Surabaya berbuntut panjang. Sebab, empat anggota keluarga dari jenazah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan pihaknya telah memanggil dan menetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sendiri telah diambilalih Polda Jatim.

"Iya, empat tersangka dari keluarga. Penyidikannya telah diambil alih ke Polda," kata kapolsek kepada detikcom, Jumat (12/6/2020).

Secara terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo dikonfirmasi menyebut keempat telah berstatus tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan anak dari almarhumah.

"Iya benar, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini merupakan keluarga almarhumah, yaitu sebagai anak," ujarnya.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork