Informasi yang didapat, Dwi Joko diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan baru keluar siang melakukan ishoma sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditanya wartawan soale pemeriksaan itu, Dwi Joko bungkam seribu bahasa.
"Pemeriksaan ini terkait apa pak, apakah pemeriksaan ini terkait suap jual beli jabatan pak," tanya seorang wartawan, Senin (6/9/2021). Namun Dwi Joko hanya mengangkat dua tangannya sembari menuruni tangga kantor polisi.
Baca juga: 'Sepeda Sultan' Alex Moulton Ikut Diamankan dalam Kasus Probolinggo |
Hingga pukul 16.00 WIB, Dwi Joko masih menjalani pemeriksaan setelah ishoma beberapa saat di area mapolres.
Detikcom hingga kini mencoba menelusuri soal penyuapan berupa dua 'sepeda sultan' yang disebut-disebut diberikan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sementara petugas KPK telah membawa barang bukti 'sepeda sultan' itu ke Jakarta. Dua 'sepeda sultan' itu berupa satu sepeda balap merek Trek dan satu sepeda mewah asal Inggris merek Alex Moulton.
Sebelumnya, KPK menahan 17 penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait kasus jual-beli jabatan. Kasus ini juga menjerat suami Puput, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR RI.
Para tersangka pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun penerima, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dan memberi suap ke pasangan suami-istri tersebut.
(fat/fat)