"Sebenarnya upaya seperti ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar segera divaksin, sehingga cakupan vaksinasi mencapai target minimal untuk dapat terjadi herd immunity," ujar Atik kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Atik, vaksinasi COVID-19 merupakan instrumen pelengkap dalam mengendalikan pandemi. Kunci utamanya, yakni protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Masyarakat tetap harus melaksanakan prokes dengan ketat. Jangan sampai abai," tegasnya.
Lebih lanjut, Atik menyebut, vaksinasi tidak sepenuhnya mencegah seseorang dari COVID-19. Vaksinasi berguna untuk seseorang. Jika terpapar COVID-19, maka gejala yang timbul tidak parah dan mencegah kematian.
"Jadi, yang utama masyarakat tetap prokes (3M atau 5M). Pemerintah tetap harus melaksanakan testing tracing treatment (3T). Meski sudah divaksinasi, masih tetap berpotensi untuk terinfeksi. Kalau dia terinfeksi, maka berpotensi untuk menularkan virus kepada orang lain," pungkasnya.
(fat/fat)