Polisi Periksa Anak Kades di Malang Gelar Dangdutan Saat PPKM

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 18:58 WIB
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Video pendek menayangkan sebuah pesta diiringi musik dangdut menyebar di WhatApps Grup (WAG). Pria dalam video viral yang sedang dangdutan diduga kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pesta dangdutan itu berada di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Acaranya peletakan batu pertama pembangunan sebuah kafe. Pelaksana acara diketahui adalah anak Kades Gading, Suwito.

Kini panggilan dilayangkan Polres Malang ke anak Kades Gading, Kecamatan Bululawang, yang terekam dangdutan saat peletakan batu pertama pembangunan kafe.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi menuturkan, telah memanggil 11 saksi, termasuk Suwito Kades Gading dan putrinya berinisial Y (30), untuk dilakukan pemeriksaan. Panggilan ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di masa PPKM level 4.

Pemeriksaan saksi merupakan langkah lanjutan setelah Satreskrim Polres Malang menggelar olah TKP, pasca video mengabaikan prokes tersebut viral.

"Dalam tayangan video viral itu, terlihat banyak yang tak memakai masker. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sejauh ini, kita masih lakukan penyidikan dengan memanggil saksi dalam acara tersebut," kata Donny kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu (7/8/2021).

Menurut Donny, acara digelar bersamaan dengan peletakan batu pertama pembangunan kafe milik Y, anak Kades Gading.

"Dari situ kami ketahui, Y sedang melaunching dan menggelar acara orkes dangdut dan mengundang beberapa perwakilan komunitas masyarakat," terangnya.

"Setidaknya ada 20 orang yang hadir, dan 11 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk pemain orkesnya, dan juga Y anak Kades," tutur Donny.

Donny menambahkan, acara yang viral kemudian mengundang adanya kerumunan itu, bisa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan. Karena sudah mengabaikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Ancaman kurungan penjara satu tahun. Kami juga akan lakukan tes swab bagi siapapun yang ikut dalam kerumunan tersebut secepatnya," pungkasnya.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork