Tol Gempol-Pasuruan Berlakukan Tarif Baru per 1 Agustus

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 01 Agu 2021 09:01 WIB
Tarif tol Gempol-Pasuruan yang baru (Foto: Dok. PT Jasamarga Gempol Pasuruan)
Pasuruan - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan mulai memberlakukan tarif baru terhitung 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB. Pemberlakukan tarif baru ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati mengatakaan penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak 2019 lalu.

Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.

"Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan", ujar Widiyatmiko, dalam siaran pers nya, Minggu (1/8/2021).

Widiyatmiko mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"Kami juga secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol. Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan cairan disinfektan," kata Widiyatmiko.

Sementara itu, rata-rata penyesuaian tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 5.000 per transaksi, seperti pengguna kendaraan golongan I yangmasuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, awalnya Rp 8.000, kini menjadi Rp 8500.

Sedangkan untuk perjalanan terjauh dengan kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif semula Rp 36.000, kini menjadi Rp 39.000.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Selain itu juga memperhitungkan besaran laju inflasi daerah.

Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pasuruan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JGP sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR. PT JGP juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Kemudian pada bidang layanan latu lintas, Widiyatmiko menjelaskan, Jalan Tot Gempol-Pasuruan telah memiliki fasilitas layanan seperti 44 buah CCTV yang berfungsi untuk monitoring kondisi Ialu lintas secara real time, 4 buah Variable Message Sign (VMS) yang berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada pengguna jalan berupa informasi kondisi lalu lintas yang terintegrasi google maps dan informasi lainnya, serta 7 GPS pada Kendaraan Mobile Customer Service (MCS). Selam itu, Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan dilengkapi dengan 10 Kendaraan Operasional yang terdiri dan ambulans, Rescue, kendaraan MCS, derek, mobil patroli, dan kendaraan teknisi.

"Sementara dalam hal pelayanan konstruksi, PT JGP secara rutin melaksanakan inspeksi terhadap kondisi jalan, melakukan perbaikan, dan pemeliharaan fisik jalan tol, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pembersihan lajur jalan tol dan saluran air, pemeliharaan rambu dan Penerangan Jalan Umum serta pemeliharaan landscape jalan tol", tandas Widiyatmiko.

Simak juga 'Boyolali PPKM Level 3, Exit Tol dan 20 Ruas Jalan Kembali Dibuka':






(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork