Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh hakim tunggal I Komang Didiek Prayoga, Kapolsek Sempu, Sekretaris Desa Temuguruh, dan dua undangan yang hadir saat hajatan dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunariyanto mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.
"Maksimal 30 orang kalau SE terdahulu. Sudah kita sampaikan dan sudah dilaksanakan. Namun sehari sebelum hari-H, terbit Instruksi Mendagri yang melarang kegiatan hajatan selama PPKM Darurat," kata Rudi.
Sementara saksi-saksi lainnya menyatakan, pelaksanaan hajatan tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sudah sesuai prokes. Menggunakan masker dan tidak ada kerumunan. Karena sudah diatur yang masuk dan keluar. Begitu datang langsung mengambil bingkisan dan langsung pulang," kata Ali Imron, salah satu tamu undangan yang hadir saat itu.
Atas kejadian tersebut, hakim memutuskan bersalah kades Temuguruh atas nama Asmuni karena telah melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020. Sebagai ganjarannya, Asmuni dijatuhi pidana denda sebesar Rp 48 ribu.
"Kades Temuguruh atas nama Asmuni divonis bersalah dan telah melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020," kata Hakim Didiek.
"Atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari," putusnya.
Sama halnya dengan Kades Temuguruh, anggota DPRD Banyuwangi yang menggelar pesta pernikahan anaknya saat PPKM Level 3-4 Jawa-Bali hanya diganjar hukuman denda ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
(iwd/iwd)