Round-up

Ganjaran Dunia Bagi Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli-Setubuhi Santriwati

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 09:39 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap Kiai S digelar secara virtual oleh PN Jombang/Foto file: Enggran Eko Budianto/detikcom
Surabaya -

Pimpinan Ponpes di Jombang, Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Ia terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Ia menerima hukuman tersebut.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan vonis terhadap Kiai S digelar secara virtual oleh PN Jombang. JPU dan terdakwa mengikuti persidangan tersebut sampai selesai.

Dalam sidang kali ini, pimpinan Ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang tersebut divonis atas dua perkara. Yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencabulan anak di bawah umur. Para korban merupakan santriwatinya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Yunita Hendarwati dalam vonisnya, Rabu (14/7/2021).

Majelis hakim menilai, Kiai S terbukti menyetubuhi santriwatinya yang masih berusia di bawah umur. Santri berusia 17 tahun itu disetubuhi terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2021.

Selain itu, Kiai S juga terbukti mencabuli santriwatinya yang juga berusia 17 tahun. Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa berulang-ulang sejak 2019 hingga 2020. Terdakwa persetubuhan dan pencabulan mengakui kesalahannya dan menerima vonis hakim.

"Terima kasih semoga ini jadi jalan taubat saya sebelum persidangan akhirat nanti. Saya terima hukuman ini," ujar S.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran menjelaskan, vonis majelis hakim terhadap Kiai S sesuai dengan tuntutan dari JPU. Merespons vonis tersebut, pihaknya memilih pikir-pikir.

"Undang-undang memberi kami batasan, setelah pembacaan vonis kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir sambil menunggu amar putusan. Tentunya laporan tuntutan harus segera kami buat dan nanti dalam laporan putusan itu jaksa segera menyampaikan pendapatnya," jelasnya.

Status Kiai S sebagai guru yang seharusnya mendidik santrinya, tambah Imran, menjadi salah satu unsur yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.

Tonton juga Video: Bejat! Pria Beristri di Tasikmalaya Cabuli Bocah SMP hingga Hamil






(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork