Lapas Banyuwangi Beri 9 Napi Program Asimilasi COVID-19

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 14:29 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Sebanyak 9 narapidana (Napi) Lapas Banyuwangi mendapat program asimilasi COVID-19. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya, jika tidak ingin kembali lagi meneruskan hukuman kasus pidananya.

Mereka langsung sujud syukur di depan Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Rabu (14/7/2021). Pemberian program asimilasi di rumah merupakan yang pertama kali sejak diterbitkan Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 32 Tahun 2020.

"Mereka telah mendapat persetujuan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya," ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto kepada wartawan.

Mereka, kata Wayhu, sudah memenuhi syarat mendapatkan asimilasi. Di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012 dan tidak tercatat dalam register F.

Program asimilasi Corona di rumah tersebut bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni. Mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.

"Program asimilasi tersebut seharusnya dilaksanakan di lingkungan Lapas, namun dikarenakan adanya pandemi COVID-19, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah," tambahnya.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan, mengingat sebagian besar lapas dan rutan di Indonesia mengalami over kapasitas.

"Jadi ada peraturan-peraturan yang tetap harus mereka ikuti, salah satunya adalah wajib lapor secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan," katanya.

Bila mereka kembali melakukan tindak kriminal, kata Wahyu, pihaknya tak segan-segan untuk kembali memasukkan warga binaan di Lapas, sekaligus menambah hukuman pidana kasus terbaru mereka.

"Hak asimilasi mereka akan saya cabut dan saya tarik kembali ke Lapas Banyuwangi apabila mereka kembali melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu, mereka akan ditempatkan di staft sel sampai habis masa pidananya," tegasnya.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork