Wakapolsek Campurdarat Iptu Anwari mengatakan kasus itu dialami oleh SLY (39) warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Sedangkan pelaku adalah suaminya sendiri SMJ (42). Peristiwa itu terjadi di Desa Wates pada 19 Juni pagi tersebut, bermula saat korban SLY mengendarai sepeda motor.
Pada saat itu, korban dibuntuti dan dipepet oleh pelaku dengan mengendarai mobil. Korban yang ketakutan akhirnya turun berhenti dan turun dari sepeda motornya.
"Pada saat itulah SMJ juga turun dari mobil, tapi dia sambil mengacungkan parang atau pedang," kata Iptu Anwari, Rabu (23/6/2021).
Mengetahui hal itu, korban merasa ketakutan dan lari meninggalkan sepeda motornya. Sedangkan sang suami berusaha mengejar sambil mengancam korban. "Kamu mau lari ke mana tak bunuh kamu," ujarnya menirukan SMJ.
SLY akhirnya berhasil menghindari kejaran dan ancaman suaminya, setelah berlindung di rumah warga. Namun saat kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor korban tidak ada dan diduga dibawa oleh pelaku.
"Terkait ancaman itu korban akhirnya melaporkan suaminya ke Posek Campurdarat," imbuhnya.
Polisi pun memproses laporan itu. Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi pihak polisi, antara korban dan pelaku secara hukum masih berstatus suami istri. Namun keduanya tengah menjalani proses cerai di pengadilan.
(iwd/iwd)