"Pembatasan ketat kami berlakukan di RW 1 dan RW 3. Akses kami tutup dan hanya satu pintu dijaga petugas," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (20/6/2021).
Warga luar tak diperbolehkan masuk. Sementara warga kedua RW diberi syarat ketat jika keluar.
"Untuk yang keluar dipastikan perlu atau mendesak. Seperti berobat, orang hamil dan bekerja. Kerja kalau bisa di-WFH-kan (work from home), kita WFH-kan," tandasnya.
Syarat di atas belum cukup. Mereka harus menjalani swab antigen sebelum keluar. "Harus negatif antigen," tandas Arman.
Kapolres menegaskan pembatasan ketat di 2 RW itu dilakukan selama dua minggu. "Kita berlakukan semi-lockdown selama dua minggu," pungkas Arman.
Sebelumnya, muncul klaster ziarah setelah 142 warga dan anggota ziarah Wali 5 (lima) dari Kelurahan Trajeng menjalani swab antigen dan 21 positif. Swab massal dilakukan setelah dua warga yang merupakan jamaah ziarah positif COVID-19 dan meninggal dunia.
21 orang positif antigen ini dikarantina di Kantor Kecamatan Panggungrejo dan dirawat di rumah sakit. Dari 21 orang itu, 7 di antaranya anak-anak.
"Mereka sudah kami swab PCR, hasilnya besok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr Shierly Marlena.
(iwd/iwd)