Langgar Prokes, Hajatan Kades di Sidoarjo Dibubarkan Satgas COVID-19

Suparno - detikNews
Minggu, 06 Jun 2021 16:23 WIB
Foto: Istimewa (Dok Polsek Buduran)
Sidoarjo - Aksi tak patuhi protokol kesehatan dilakukan seorang Kepala Desa (Kades) Sidokepung Kecamatan Buduran, Sidoarjo Elok Suciati. Di masa pandemi, Kades Sidokepung menggelar hajatan dengan hiburan elektone dan wayang kulit.

Tak tinggal diam, Satgas COVID-19 Sidoarjo pun membubarkan hajatan tersebut. Pembubaran hiburan hajatan itu dilakukan Satgas COVID-19 Sidoarjo, Sabtu (5/6/2021) malam. Acara tersebut dibubarkan karena memicu kerumunan. Selain itu, acara hajatan tersebut tidak mengantongi izin dan melewati batas waktu hajatan hingga pukul 10 malam.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung mendatangi lokasi hajatan. Dia langsung meminta kepada tuan rumah untuk membubarkan acara hiburan tersebut.

"Hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu, tidak mengantongi izin dari Tim Satgas COVID-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo No 58 tahun 2020," kata Samirin kepada detikcom, Minggu (6/6/2021).

Samirin menjelaskan, alasan pembubaran acara hajatan, karena melanggar protokol kesehatan dan jam malam. Selain itu, hiburan tersebut menimbulkan kerumunan yang bisa menjadi lokasi penularan COVID-19 dan membuka peluang adanya klaster baru.

"Jangan sampai menimbulkan klaster baru di wilayah di Sidoarjo. Maka hajatan yang ada hiburannya ini terpaksa dihentikan," jelas Samirin.

Usai melakukan pembubaran, pihaknya tetap meminta petugas kepolisian untuk tetap berada di lokasi. Ini dilakukan untuk mengantisipasi jika hajatan dilanjutkan kembali.

"Meski sudah bubar tim satgas COVID-19 tetap di lokasi, agar hajatan tersebut benar-benar bubar," tandas Samirin.

Simak juga 'Ajakan Iba Kades di Kudus Keliling Imbau Warga Taat Prokes':






(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork