Seorang pria berinisial DA (31) mengajak dua temannya untuk mengeroyok pria inisial I (29), warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Pelaku mengeroyok serta membacok korban dengan dalih tidak terima pacarnya dikirimi gambar tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp.
Pengeroyokan itu terjadi di sebuah penginapan yang berada di daerah Perumahan Bumi Gemilang, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan pada Sabtu (18/12/2021). Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka bacok di kepalanya.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin mengungkapkan, pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, korban berkomunikasi dengan pacar DA melalui aplikasi Messenger. Kemudian, percakapan dari Messenger berlanjut melalui WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komunikasi tersebut diketahui tersangka DA, kemudian handphone pacarnya diambilnya. Tersangka DA berkomunikasi dengan korban, berpura-pura sebagai pacarnya lalu memancing korban untuk datang ke TKP," kata Alfan di Lobby Mapolres Magelang, Sabtu (15/1/2022).
Saat korban datang di penginapan tersebut, kata Alfan, ketiga tersangka langsung menganiaya korban. Tersangka DA membacok korban mengenai kepala, sedangkan dua tersangka lainnya memukuli.
"Korban melarikan diri dan berobat ke rumah sakit, keesokan harinya melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan. Mendapat laporan dari korban, kami dari Satreskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan, mengecek CCTV, memeriksa saksi-saksi kemudian olah TKP," kata dia.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, pada Senin (3/1), polisi menangkap tersangka DA di salah satu apartemen di Yogyakarta.
Sedangkan dua tersangka lainnya, kata Alfan, inisial AL dan YS ditangkap di rumahnya daerah Kaliangkrik.
"Adapun barang bukti yang kami sita yaitu sebilah pedang, dua buah handphone milik tersangka dan juga pakaian tersangka. Untuk tersangka DA dan AL merupakan residivis. Tersangka DA ini residivis kasus penggelapan dan tersangka AL kasus pengeroyokan. Untuk tersangka disangka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Alfan.
Sementara itu, tersangka DA beralasan membacok korban karena pacarnya telah dilecehkan. Menurutnya, korban dua kali mengirimkan gambar tidak senonoh melalui medsos.
"Saya merasa pacar saya dilecehkan karena dikirimi gambar yang nggak senonoh. Dua kali dikirimi," ujar DA di kesempatan yang sama.
Sebelum kejadian, kata DA, ia mengajak AL dan temannya untuk nongkrong. Setelah itu dengan memakai handphone milik pacarnya, DA menghubungi korban agar datang.
"Saya kenal tahun 2016 waktu saya masuk di lapas sama AL. Itu (YS), temannya AL, saya nggak kenal. Pedang milik AL," ujar pegawai rumah makan itu.