Polisi menyebut pembunuhan sadis terhadap bocah 9 tahun di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, itu sudah direncanakan. Bahkan, pelaku sudah menyiapkan golok di hutan dua minggu sebelum menghabisi nyawa korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Wahyudi (18) sebelumnya sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Saat itu korban diajak ke hutan dan dihabisi nyawanya di jurang hutan di blok lemah putih wilayah Desa Wanaraja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bukan kekerasan terhadap anak, tetapi pembunuhan berencana," ungkap Hendri saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendri, pembunuhan berencana itu diketahui setelah pelaku mengajak korban ke hutan dan menyiapkan golok di hutan. Golok tersebut digunakan pelaku untuk menghantam bagian kepala dan tengkuk belakang korban.
"Saat perjalanan di hutan, pelaku berhenti, bilang ke korban mengambil air minum. Ternyata mengambil golok yang sudah disiapkan dua minggu sebelumnya," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, Hendri berujar, pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. Pasal yang dikenakan yakni Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2014 dan pasal tentang pembunuhan berencana.
"Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Juga pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, R bocah 9 tahun dikabarkan hilang pada Minggu (9/1). Korban akhirnya ditemukan di tebing jurang di hutan blok lemah putih di wilayah Desa Wanaraja dalam kondisi tewas.
Sepupu korban, Wahyudi diduga menjadi pelakunya. Dia tega membunuh bocah itu karena ingin menguasai HP milik korban. Polisi saat ini telah menangkap Wahyudi dan menjadikannya tersangka.