Mayat Gadis ABG Disimpan dalam Rumah 2 Bulan, Ini Kata MUI Pemalang

Mayat Gadis ABG Disimpan dalam Rumah 2 Bulan, Ini Kata MUI Pemalang

Robby Bernardi - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 14:59 WIB
Ketua MUI Pemalang KH Ahmad Saefullah
Ketua MUI Pemalang KH Ahmad Saefullah. (Foto: dok MUI Pemalang)
Pemalang -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pemalang akan mengerahkan tim untuk menelusuri peristiwa orang tua yang mengawetkan dan menyimpan mayat anaknya di dalam rumah hingga berbulan-bulan. MUI Pemalang bakal menggali informasi lengkap mengenai peristiwa yang mencuri perhatian masyarakat itu.

"Biasanya di MUI kalau ada laporan atau kejadian di masyarakat seperti itu, akan diturunkan tim untuk mengecek, entah itu karena kelalaian atau karena ada aliran yang tidak pas, atau menyimpang," kata Ketua MUI Pemalang, KH Ahmad Saefullah, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (12/02/2022).

Saat ini, pihaknya tidak bisa menyimpulkan apakah orang tua yang bersangkutan masuk aliran tertentu atau tidak. Pembuatan kesimpulan akan dilakukan setelah tim melakukan penelusuran di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Ahmad menduga kedua orang tua itu menyimpan mayat anaknya lantaran faktor rasa sayang.

"Kalau saya lihat itu karena orang tua sayang sama anaknya, karena itu (anak) semata wayang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan peristiwa itu, Ahmad Saefullah mengatakan penyimpanan mayat di dalam rumah tidak sesuai dengan perintah agama, khususnya agama Islam.

"Kalau kaitannya dengan kewajiban seorang muslim terhadap mayit, itu ada empat. Pertama, kewajiban memandikan, yang kedua mengkafani, yang ketiga mensalatkan, yang keempat menguburkan. Itu hukumnya fardhu kifayah," kata dia menjelaskan.

"Fardhu kifayah itu kalau sudah yang melakukan sudah tidak berdosa. Tapi kalau semua orang diam, tidak ada yang melakukannya, semuanya berdosa. Lingkungan yang terdekat (berdosa)," imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk kasus kematian, agama telah memerintahkan untuk menyegerakan pemakaman.

"Kan harus disegerakan. Ada hadisnya, segerakanlah untuk mengubur jenazah. Kalau menunda-menunda tentu bertentangan dengan syariat Islam. Artinya tidak boleh," kata dia.

Sebelumnya, kabar soal mayat SAR yang disimpan di rumah itu terbongkar pada Minggu (9/1). Pada hari itu juga Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Moga mendatangi keluarga SAR dan meminta agar mayat anak itu segera dikubur. Jasad anak tunggal dari pasangan Rahmad (38) dan Prihati (36) akhirnya dimakamkan pada malam harinya.

Rahmad selama ini diketahui merantau di luar daerah. Sedangkan keluarga Prihati dikenal tertutup.

(ahr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads