Babak Baru Perkosaan eks Pengurus BEM UMY, Tuntutan Korban-Respons Kampus

Babak Baru Perkosaan eks Pengurus BEM UMY, Tuntutan Korban-Respons Kampus

Pradito Rida Pertana , Dinda Leolisty - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 13:51 WIB
Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memasuki babak baru. Pada Sabtu malam (8/1/2022), akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah daftar tuntutan dari para korban.

Dari pantauan detikcom, postingan berjudul Tuntutan Korban Kekerasan Seksual MKA (OCD) itu terdiri dari lima bingkai (slide). Hingga Minggu siang (9/1/2022), sejak diunggah 15 jam lalu, postingan tersebut mendapat 1.568 like dan 46 komentar.

Dikutip dari akun Instagram @dear_umycatcallers, berikut 6 daftar tuntutan para korban itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban menginginkan agar kasus MKA (OCD) diproses melalui jalur hukum.
2. Korban menginginkan agar MKA (OCD) diberi sanksi akademik dari kampus yakni berupa Drop Out (DO) secara tidak hormat.
3. Korban menginginkan MKA (OCD) agar memfasilitasi upaya pemulihan psikis, baik ke psikolog maupun psikiater.
4. Korban menginginkan MKA (OCD) untuk membuat video klarifikasi dan permintaan kepada masing-masing korban.
5. Korban menginginkan agar ada treatment mandatory counseling pada pelaku.
6. Korban menuntut kampus agar segera menerbitkan peraturan pencegahan dan SOP penanganan kekerasan seksual di kampus yang didasari dengan prespektif gender.

detikcom belum mendapat respons dari admin akun Instagram @dear_umycatcallers saat meminta konfirmasi ihwal postingan tentang tuntutan 3 korban kasus dugaan pemerkosaan itu. Pesan langsung (direct message, DM) dari detikcom ke akun @dear_umycatcallers sejak Jumat (7/1/2022) belum direspons.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani mengatakan, UMY siap memberi pendampingan melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) jika korban hendak membawa kasus ke jalur hukum.

"Kampus memang memberikan kebebasan kepada korban untuk memilih seperti apa dalam penyelesaian kasus ini, seperti disampaikan pimpinan dalam konferensi pers kemarin (6/1/2022)," katanya kepada detikcom, Minggu (9/1/2022).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Saksikan Video 'Tegas! UMY Berhentikan MKA, Aktivis Kampus Pemerkosa 3 Mahasiswi':

[Gambas:Video 20detik]



"Dan bila korban menginginkan membawanya ke ranah hukum, kampus siap mendampingi dengan PKBH-nya," lanjut Hijriyah.

Soal tuntutan layanan pendampingan konseling terhadap korban, UMY juga mengaku siap mendampingi. Bahkan, UMY mempersilakan korban memilih konselir melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

"Bila ingin mendapatkan layanan pendampingan konseling maka kampus juga siap dengan para konselor yang bisa dipilih korban sebagai upaya pendampingan konseling di bawah LPKA," ujarnya.

Dari pantauan detikcom, hingga hari ini pihak korban belum membuat laporan ke polisi. "(Pihak kampus) Masih pendekatan ke korban supaya mereka mengetahui hak-haknya, demikian," ucap Hijriyah.

Diberitakan sebelumnya, menurut pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Abdul Jamal, kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa UMY itu masuk dalam delik aduan. Sebab, korban punya hak untuk apakah mau meneruskan atau tidak.

"(Itu) Delik aduan, karena di situ ada unsur kalau korban atau keluarganya malu nggak (mengadukan). Jadi korban punya hak dilindungi, bisa jadi korban trauma. (Korban) Diberi hak privasinya, nah karena itu kemudian ditarik menjadi delik aduan," kata Jamal saat dihubungi wartawan, Jumat (7/1/2022).

Dekan Fakultas Hukum UII itu mengatakan, kasus pemerkosaan termasuk delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa memproses terduga pelakunya secara hukum tanpa adanya laporan dari korban. "Polisi tidak bisa (bergerak kalau tidak ada laporan)," ujar Jamal.

Halaman 2 dari 2
(dil/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads