Jaringan Pengedar Antarprovinsi Dibekuk, Ganja 7,5 Kg Disita Polisi Yogya

Jaringan Pengedar Antarprovinsi Dibekuk, Ganja 7,5 Kg Disita Polisi Yogya

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 13:00 WIB
Jumpa pers kasus jaringan pengedar ganja antarprovinsi di Polda DIY, Sleman, Rabu (5/1/2022).
Jumpa pers kasus jaringan pengedar ganja antarprovinsi di Polda DIY, Sleman, Rabu (5/1/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan lima orang pengedar ganja jaringan antar provinsi. Dari para tersangka polisi menyita ganja kering seberat 7,5 kilogram.

"Jadi ini masih terus kami kembangkan. (Mereka) Jaringan Medan-Bandung-Bogor-Yogyakarta," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022).

Lima orang tersangka yang ditangkap polisi yakni RD (24) warga Medan, BM warga Deli Serdang, MA (51) warga Bandung, dan AS (38) warga Bogor. Kemudian satu tersangka lagi yang masih di bawah umur yakni DD (18) warga Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bakti menjelaskan penangkapan ini pertama kali dilakukan pada 21 Desember 2021 lalu. Saat itu ada tiga orang tersangka yang dibekuk. Kemudian polisi melakukan pengembangan kasusnya dan menangkap dua tersangka lainnya.

"Jadi ini memang satu hari menjelang Natal. Memang ini dipersiapkan untuk Natal dan tahun baru," paparnya.

ADVERTISEMENT

Ganja itu, kata Bakti, didapat dari Medan dan rencananya mau diedarkan ke daerah Bali. Selain itu terungkap para tersangka ternyata tidak saling mengenal. Mereka juga sering berpindah-pindah tempat tinggal.

"Ketiga yang kita tangkap di sini juga baru kenal. Ini kebanyakan petualang ya seperti backpacker seperti pendaki gunung, vespa komunitas, pecinta alam, jadi mereka tidak saling kenal, baru saja kenal," sebutnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menambahkan kronologi penangkapan para tersangka yakni bermula dari penangkapan tiga orang tersangka yakni RD, DD dan BM di satu lokasi kost daerah Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.

"Dengan hasil penggeledahan kamar ditemukan sekira 5,6 kilogram ganja di dalam tas, di dalam almari dan di dalam tas, dan di lantai kamar," kata Erma.

Menurut keterangan RD bahwa ganja tersebut didapatkan dari penjual (Mr X) yang saat ini masih DPO. Saat itu RD memesan ganja sebanyak 10 kilogram. Keduanya kemudian komunikasi dengan menggunakan aplikasi WA.

"RD mengambil (ganja) tersebut ke Mr X. Selanjutnya tanggal 13 Desember 2021 melakukan perjalanan ke arah Bogor, Jawa Barat dengan kendaraan umum bus dengan membawa barang ganja tersebut," jelasnya.

Sesampainya di Bogor, RD bertemu dengan AS yang kemudian RD menjual ganja seberat 1 (satu) kilogram kepada AS. Selanjutnya RD berangkat ke Bandung menggunakan kendaraan umum, kemudian RD menyerahkan ganja seberat 2,4 kilogram kepada MA.

Usai dari Jawa Barat, RD kembali ke Yogya dan berkomunikasi dengan rekannya yakni BM untuk bertemu. Selanjutnya, RD menyerahkan 2 kilogram ganja kepada DD.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

"Kemudian RD menggunakan narkotika jenis ganja bersama DD dan BM di TKP sebuah kamar. Dari situ menggunakan 14 puntung dari ganja yang dibawa oleh RD dengan berat total ganja yang ditemukan 6,35 gram yang dipakai saat itu," urainya.

Polisi mengamankan total 7 bungkusan yang dilakban cokelat berisi ganja dengan berat 3.560 gram dari RD. Kemudian 2.100 gram ganja yang sudah dibungkus dan 10 puntung ganja seberat 4,56 gram dari DD.

Dari tersangka BM petugas menyita 4 puntung ganja seberat 1,79 gram. Sementara dari tersangka MA petugas menyita 1.347 gram ganja. Lalu dari AS disita ganja seberat 565 gram.

"Target peredarannya mahasiswa kemudian anak-anak jalanan, yang mampu membeli. Kalau dari pengakuannya baru sekali ini," ucap Erma.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersanga terancam hukuman maksimal bui seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads