Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat malam Tahun Baru. Hal itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan.
Seperti diketahui, dalam Inmendagri No 66 tahun 2021 melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
"Untuk antisipasi kerumunan itu kita tidak mengeluarkan perizinan ya untuk hal tersebut. Kita dengan stakeholder yang ada juga sudah sepakat kemarin pada saat rakor lintas sektoral kita sudah sepakati itu," kata Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso ditemui di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet memastikan pihaknya akan mengantisipasi titik-titik yang dianggap rawan. Baik itu titik kerumunan atau titik rawan kejahatan.
"Semua tetap kita antisipasi. Jadi semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan itu baik itu antisipasi kerawanan terhadap pandemi COVID-19 maupun yang lain," ucapnya.
Slamet menerangkan pada Operasi Lilin 2021, Polda mengerahkan ribuan personel tim gabungan.
"Sekitar 4 ribuan (personel). Gabungan TNI Polri dan instansi terkait, Dishub dan sebagainya," pungkasnya.