ASN Semarang Nekat Bepergian Saat Nataru, Tamsilnya Dipotong Sebulan!

ASN Semarang Nekat Bepergian Saat Nataru, Tamsilnya Dipotong Sebulan!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 21:57 WIB
Bagaimana jika mobil dinas ditutupi stiker Korpri?
Ilustrasi (Foto: Mindra Purnomo)
Semarang -

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengingatkan ASN atau PNS di lingkungan Pemkot Semarang dilarang berpergian luar kota di masa Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Jika nekat, akan dipotong tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan.

"Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilarang bepergian ke luar kota atau pun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan ijin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya," kata Hendi di Balai Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).

Ia menjelaskan, sosialisasi sudah dilakukan dan sudah ada surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur nataru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00 WIB, hingga pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Ia menekankan kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat, dan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portalsimpatik.semarangkota.go.iddi tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021. Dia berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei lalu tidak terulang kembali.

ADVERTISEMENT

"Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan (tamsil) pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," ujarnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Hendi, merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan COVID-19 pada masa libur Natal dan tahun baru. Selainpada aktivitas masyarakat, di internal Pemkot Semarang sendiri juga ada aturannya.

(alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads