Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengambil langkah antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengetatan dilakukan serta sejumlah tempat publik akan ditutup jelang malam pergantian tahun nanti.
Hendi, sapaannya, mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021. Instruksi itu berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dalam keterangan pers yang diperoleh detikcom, disebutkan Kota Semarang saat ini berstatus PPKM level 1. Namun, Hendi memutuskan mengambil beberapa langkah pengetatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya terkait supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitasnya menjadi 75%. Sedangkan untuk tempat hiburan, termasuk bioskop dan counter makanan yang berada di bioskop, diinstruksikan dapat menerima pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas, dengan ketentuan jam operasional serupa dengan mal yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara itu untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga yang ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50% dari kapasitas ruang masih tetap diberlakukan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak-banyaknya 200 orang.
"Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi," terang Hendi dalam siaran persnya, Selasa (21/12/2021).
"Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi juga sama, boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas. Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam Tahun Baru," imbuhnya.
Untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid, membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.
Sedangkan untuk persiapan perayaan pergantian Tahun Baru, Hendi menegaskan tempat-tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum.
"Tempat-tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022," ujarnya.
Hendi juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Semarang untuk tidak bepergian ke luar kota ataupun pulang kampung. Kecuali jika memang dinilai adanya keperluan mendesak yang harus, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(rih/ams)