Polisi membongkar prostitusi selebgram TE (26) dan disc jockey (DJ) warga negara Brasil FBD (26) di Semarang. Begini pengakuan tersangka muncikari, JB (43).
Saat ditanya oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, JB warga Bekasi ini mengatakan ia kenal TE sejak dua tahun lalu. FB mengaku berada satu manajemen dengan TE.
"Kenalnya manajemen aja pak, foto-foto," kata JB saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (20/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," sambung Djuhandhani.
Sementara itu, JB mengaku baru saja mengenal DJ wanita asal Brasil itu sebelum ada pesanan prostitusi selebgram ini.
"Dengan yang satu (FBD) baru kemarin sebelum berangkat. Yang WNI sudah dua tahunan," imbuh JB.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, FBD menggunakan visa kerja sejak 2017.
"WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya," kata Iqbal di lokasi yang sama.
Diberitakan sebelumnya, prostitusi selebgram dan disc jockey (DJ) asal Brazil dibongkar Polda Jateng. Prostitusi itu ditawarkan senilai Rp 25 juta per malam, dan muncikari mendapatkan bagian Rp 13 juta.
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktik itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin (20/12).
Pengungkapan dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng 15 Desember 2021 lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Perempuan yang merupakan selebgram berinisial TE dan perempuan warga Brazil inisial FBD kepergok ketika sedang melayani pria hidung belang di kamarnya masing-masing.
"Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel di dua kamar berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dari kasus ini, polisi juga menangkap pria muncikari berinisial JB. Kepada polisi, muncikari itu mengaku mendapat uang muka dari pelanggannya Rp 20 juta pada 10 Desember 2021.
"Hasil interogasi hasilnya bahwa mucikari dapat tanda terima pemesanan dua PSK itu sebesar Rp 20 juta tanggal 10 Desember. Dengan bukti transfer sebagai alat bukti. Kemudian PSK didatangkan dari Jakarta dengan biaya termasuk Rp 25 juta (total tarif per orang)," jelasnya.
"Selebgram maupun WNA ini posisinya korban. Diiming-imingi dengan tarif yang ditentukan. Tersangka mendapatkan bagian hasil penawaran. Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, muncikari dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.