Badan Informasi Geospasial (BIG) menyebut aktivitas tambang di lereng Gunung Merapi telah melampaui batas. Hasil pemetaan BIG, lereng Gunung Merapi sudah mengalami kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal.
"Lahan pekarangan akibat penambangan itu sudah banyak dan semakin bertambah. Kemudian yang kedua perubahan lahan dari sawah menjadi lahan yang ditambang itu sudah banyak sekali dan itu juga tentunya merusak lingkungan dan ini sudah kita laporkan agar mendapatkan tindak lanjut rencana nanti di tahun 2022," kata Kepala BIG Muhammad Aris Marfai, Senin (20/12/2021).
Hal itu disampaikannya usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris mengatakan, pihaknya diminta Pemda DIY untuk melakukan pemetaan kondisi lingkungan di lereng Gunung Merapi. Di antaranya terdapat lahan yang masuk Sultan Ground (SG) dan ditemukan adanya penambangan ilegal.
Menurutnya, kerusakan lahan di lereng Merapi ini didominasi akibat penambangan ilegal karena penambang tidak memperhatikan tata ruang dan tidak berada di areal tambang resmi.
"Kerusakan lahan di Merapi untuk penambangan ilegal itu memang sudah mulai melampaui batas terutama yang di lahan pekarangan atau bukan lahan tambang. Kalau memang di areal tambang ada izinnya dan itu terbatas," jelasnya.
Ia menambahkan, kerusakan lingkungan itu membuat beberapa pekarangan dan sawah yang beralih menjadi lahan tambang menimbulkan lubang besar. Tak tanggung-tanggung, kedalaman setiap lubang bisa mencapai antara 5 meter sampai 10 meter.
"Lingkungan yang sampai di pekarangan adalah (lubang) 10 meter sampai 5 meter kemudian menjadi lubangan yang besar, itu kalau bisa itu dihentikan kemudian tidak ada lagi penambangan," harapnya.
Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) III Bidang Administrasi dan Umum DIY, Sumadi, menambahkan pihaknya tahun depan akan membuat perjanjian kerja sama. Itu dilakukan untuk penanganan bekas-bekas lahan tambang tersebut.
"Seperti disampaikan tadi untuk penanganan harus segera dilakukan. Agar tidak menimbulkan bencana alam," jelas Sumadi.
(rih/ams)