Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Terkait Penipuan dan Penggelapan

Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Terkait Penipuan dan Penggelapan

Febrian Chandra - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 10:34 WIB
Ketua Pemuda Pancasila Blora Munaji ditangkap polisi terkait penipuan, penggelapan dan narkoba, Selasa (14/12/2021).
Ketua Pemuda Pancasila Blora Munaji ditangkap polisi terkait penipuan, penggelapan dan narkoba, Selasa (14/12/2021). (Foto: Febrian Chandra/detikcom)
Blora -

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Munaji, dibekuk polisi terkait kasus penipuan, penggelapan dan narkoba. Tersangka Munaji ditangkap pada Selasa (14/12).

"Tersangka Munaji kebetulan selaku Ketua Pemuda Pancasila di Kabupaten Blora," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, kepada detikcom, Rabu (15/12/2021).

"Yang bersangkutan kita tangkap di markas PP di Kelurahan Ngawen. Awalnya kita tangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan," lanjut Wiraga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiraga mengungkap jumlah kerugian korban akibat ulah tersangka Munaji yakni sebesar puluhan juta. Kasus ini berawal dari Munaji yang menjanjikan penyelesaian kasus hukum korban yang sedang diproses polisi.

Ketua Pemuda Pancasila Blora Munaji ditangkap polisi terkait penipuan, penggelapan dan narkoba, Selasa (14/12/2021).Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menyampaikan kasus yang menjerat Ketua Pemuda Pancasila. (Foto: Febrian Chandra/detikcom)

"Tersangka menjanjikan kepada seseorang yang tersandung kasus hukum mobil dengan STNK palsu untuk menyelesaikan kasusnya di kepolisian. Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 40 juta. Namun kasus terus berjalan, akhirnya korban melapor ke polisi dan langsung kita tangani," urainya.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti sampai di situ ternyata saat ditangkap, hasil tes urine Munaji menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Kemudian saat polisi menggeledah kantor tersebut, ditemukan bekas sedotan dan bungkus yang diduga tempat untuk menyimpan sabu. Barang bukti itu kini diteliti di laboratorium.

"Ini barang bukti sudah kita lab. Dan kita masih terus lakukan pengembangan," terangnya.

Atas kasus itu, Tersangka Munaji disangkakan pasal 372, 378 KUHP dan Pasal 127 UU Narkoba. "Pasalnya berlapis penggelapan, penipuan dan penyimpanan, penggunaan narkoba," ungkapnya.

Simak juga 'Pemuda Pancasila Buka Suara soal Kantornya di Jakpus yang Disegel Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads