Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait PPKM Level 2 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam SE ini, diumumkan adanya pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri.
"SE sudah keluar hari ini," kata Gibran Rakabuming kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dalam SE Wali Kota bernomor 067/4904 itu dijelaskan mengenai sejumlah aturan baru yang diberlakukan mulai Selasa (14/12) hingga 3 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus pelaksanaan hari raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi COVID-19, maka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 akan dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," terang Gibran dalam surat edaran yang diterima detikcom, hari ini.
Gibran juga menginstruksikan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, hingga tempat ibadah. SE ini juga mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
ASN-karyawan swasta dilarang cuti
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aktivitas yang berpotensi mengundang kerumunan pun wajib digelar dengan protokol kesehatan.
"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," terangnya.
Alun-alun ditutup
Selain itu, semua alun-alun yang ada di Solo bakal ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Kemudian Pemkot Solo bakal merekayasa dan mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.
"Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Gibran juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak usia 6-11 tahun untuk divaksinasi. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu dijadwalkan mulai Jumat (24/12) mendatang.
Dia juga mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua), dan melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan aturan moda transportasi yang digunakan saat pergi keluar atau masuk dari luar daerah.
Selengkapnya di halaman berikut...
"Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal Tahun 2021, gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta. Perayaan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga, dilaksanakan di ruang terbuka," terangnya.
"Perayaan diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," sambung Gibran.
Sementara itu, untuk jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 WIB. Gibran juga melarang pawai dalam rangka perayaan Natal atau Tahun Baru 2022 yang melibatkan peserta dalam jumlah besar.
"Pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," pesannya.
Mal dilarang bikin event Natal dan Tahun Baru kecuali pameran UMKM
Gibran juga melarang perayaan Tahun Baru digelar di ruang terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pusat perbelanjaan juga dilarang membuat event Nataru kecuali pameran UMKM.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal saat Nataru dimulai pukul 09.00-22.00 WIB. Pengelola mal diminta untuk membatasi pengunjung dengan jumlah maksimal 75 persen dari kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Duh, Nelayan Jepara Sudah Seminggu 'Karam' |
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satgas Kelurahan dan Satgas Jogo Tonggo agar aktif melakukan pendataan pemudik mulai tanggal 20 Desember 2021," jelasnya.
Gibran juga menegaskan ada sanksi bagi para pelanggar aturan ini. Hal ini mengacu dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 218 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.