Pemkot Solo Kalah Lagi di Sengketa Sriwedari, Gibran: Kami Belum Nyerah

Pemkot Solo Kalah Lagi di Sengketa Sriwedari, Gibran: Kami Belum Nyerah

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 13:43 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di UNS Solo, Selasa (14/12/2021).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di UNS Solo, Selasa (14/12/2021). (Foto: Ari Purnomo/detikcom)
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan akan terus berupaya mempertahankan lahan Sriwedari meski Pengadilan Tinggi (PT) Semarang sudah menolak banding yang diajukan Pemkot Solo. Gibran mengatakan tidak ada kata menyerah untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah. Harus diperjuangkan, masak tak tekne wae (masa saya biarkan saja)," ungkapnya kepada wartawan ditemui wartawan di UNS Solo, Selasa (14/12/2021).

Gibran mengaku tidak peduli meskipun selama ini Pemkot Solo terus mengalami kekalahan. Karena menurutnya yang terpenting adalah berusaha mempertahankan Sriwedari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau 16-kosong atau piro (berapa)-kosong, tetap kita perjuangkan. Ini untuk warga Kota Solo," tuturnya.

"Masih berproses saja, saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Kita perjuangkan terus, lah piye mosok aku meneng wae (lah gimana masa saya diam saja)," paparnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung mengenai penyebab kandasnya banding Pemkot, orang nomor satu di Kota Solo itu mengatakan banyak faktornya. Namun dia enggan membeberkan salah satu penyebabnya.

"Banyak faktor yang bikin kalah, (faktor utamanya) tahu sendiri lah, lah tenan (benar) kok tahu sendiri kan kenapa kalah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Semarang, menguatkan putusan di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Solo. Putusan tersebut dimuat dalam surat putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021. Dalam surat tersebut PT Semarang menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/PDT.G/2020/PN. SKT Tanggal 9 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/12).

Dalam putusan tersebut, Pemkot Solo yang bertindak sebagai pembanding juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 150 ribu. Putusan ini diketok ketua majelis hakim yakni Murdiyono dengan anggota B Purwanto, dan Shari Djatmiko.

Lihat juga video 'Warga Klaten Demo Protes Gugatan Ganti Rugi Tol Yogya-Solo':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads