Dipolisikan Usai Gugat Prabowo Rp 501 M, Ini Kata Eks Ketua Gerindra Blora

Dipolisikan Usai Gugat Prabowo Rp 501 M, Ini Kata Eks Ketua Gerindra Blora

Febrian Chandra - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 21:29 WIB
Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro laporkan eks Ketua DPC Gerindra Blora Setiyadji Setyawidjaja ke Polda Jateng, Senin (6/12/2021).
Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro laporkan eks Ketua DPC Gerindra Blora Setiyadji Setyawidjaja ke Polda Jateng, Senin (6/12/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Blora -

Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar. DPD Gerindra Jawa Tengah lantas melaporkan balik Setiyadji terkait pelanggaran kekarantinaan ke polisi. Apa tanggapan Setiyadji?

"Yo beno wae (ya biarkan saja)," kata Setiyadji saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (7/12/2021).

Menurut Setiyadji, DPD Gerindra Jateng sedang mencari-cari kesalahannya buntut dari gugatan Rp 501 miliar yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kekarantinaan yang dilaporkan ke Polda Jateng itu, Setiyadji menjelaskan bahwa saat kunjungan kerja (kunker) yang dilakukannya tersebut, dirinya belum terkena COVID-19 seperti yang dilaporkan.

"Ya sekarang logikanya, wong saya kunjungan kerja itu belum COVID-19 itu ada datanya, itu (mereka) mencari kesalahan apa sih? Ini aneh kan? Mencari-cari kesalahan saja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setiyadji juga membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebanyak tiga kali oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Pada pemanggilan pertama dirinya mengaku tidak hadir karena positif COVID-19. Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga, Setiyadji mengaku hadir memenuhi undangan tersebut.

"Iya, karena saya sakit (COVID-19), (balasan) undangannya dianggap nggak benar, lha wong yang buat dokter," terang dia.

Setiyadji enggan membeberkan terkait ketidakhadirannya ke DPP dengan alasan sakit, tapi dianggap malah melakukan kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk.

"Kalau saya dipanggil mungkin tanggal 19 itu kan ya karena saya positif, tapi ikut kunjungan kerja apa tidak ya nanti saya lihat datanya," jelas dia.

Namun, apabila dianggap kunker saat dalam kondisi positif COVID-19, Setiyadji merasa tidak menularkan virus tersebut ke orang lain.

"Ya terkait COVID-19 dan segala macamnya itu ya terserah dia (DPD) saja lah, kalau dibilang melanggar, melanggar apa? Lha wong saya tidak membawa wabah yang kira-kira akhirnya saya menulari orang se-kabupaten atau teman-teman DPRD mati semua ya kan tidak," ujar dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Setiyadji kembali menegaskan dia tidak mempermasalahkan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan oleh DPD Gerindra Jateng kepadanya.

"Orang kalau sudah kebingungan karena intinya itu ya sudah biarkan saja, dipanggil ya saya hadir," kata Setiyadji.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar. DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng) kini melaporkan Setiyadji terkait pelanggaran kekarantinaan ke polisi.

Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro menjadi pelapor. Sriyanto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.

"Kronologi tanggal 25 Juni 2021 yang bersangkutan diundang harus datang ke Mahkamah Kehormatan Partai di DPP karena terkait indisipliner dan melanggar AD/ART partai, yang bersangkutan tidak datang tapi mengirim info lewat handphone mengaku sedang positif COVID-19 dan mengaku isoman," kata Sriyanto usai dari SPKT Polda Jateng, Senin (6/12).

Sriyanto mengungkap kala itu terlapor ternyata kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk. Dia pun mengaku baru melaporkan hal ini karena menunggu keputusan dari partai.

Sriyanto menegaskan laporannya ke Polda Jateng tidak terkait dengan gugatan Setiyadji terkait pencopotannya sebagai Ketua DPC Gerindra Blora. Sebab, menurutnya pemecatan yang dilakukan partai karena ada pelanggaran yang dilakukan Setiyadji.

"Ya saya kira hal terpisah, dia gugat Pak Prabowo hak mereka, tapi partai dengan pertimbangan matang alasan kuat tidak mungkin asal pecat. Kita sebagai kader loyal pasca-partai diatur AD/ART partai," terang dia.

Diketahui, Setiyadji Setyawidjaja menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra ke PN Jakarta Selatan 29 September 2021 lalu. Gugatan materiel dan imateriel senilai Rp 501 miliar itu dilayangkan karena Setiyadji tak terima dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra Blora.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads