Rumah Produksi Arak di Pati Dibongkar, Petani Asal Tuban Ditangkap

Rumah Produksi Arak di Pati Dibongkar, Petani Asal Tuban Ditangkap

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 06 Des 2021 17:48 WIB
Produsen miras jenis arak di Pati ditangkap polisi
Produsen miras jenis arak di Pati ditangkap polisi. (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Pati -

Seorang petani, Kuslik (46) warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur diringkus polisi. Kuslik menjadi diciduk karena memproduksi minuman keras jenis arak secara ilegal.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyebut penetapan status tersangka ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan ada salah satu rumah yang dijadikan gudang produksi miras jenis arak. Rumah itu sendiri berada di Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil, Pati.

"Dengan adanya laporan informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan dan memang banar bahwa di rumah tersebut digunakan untuk produksi minuman beralkohol jenis arak. Dan adapun orang yang memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak tersebut yaitu tersangka Kuslik dan salah seorang rekannya yang saat ini masih jadi DPO," terang Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (6/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christian menyebut tersangka mengaku telah memproduksi sekitar 1.800 liter miras jenis arak. Dia menyebut miras itu diperjualbelikan ke sejumlah tempat, bahkan lintas kabupaten.

"Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia dan dalam memperdagangkan barang tersebut tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan. Kadar alkoholnya berkisar 25 persen," ucap Christian.

ADVERTISEMENT

Bisnis miras ini dijalankan Kuslik dengan salah seorang rekannya. Keduanya berbagi peran dalam hal produksi arak, hingga proses pengemasan dan penjualannya.

"Rekan dari tersangka Kuslik, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang kami, dan akan terus dikejar," jelasnya.

Adapun usaha produksi miras jenis arak ilegal tersebut bermodal sekitar Rp 75 juta hasil patungan antara tersangka dengan DPO. Arak hasil produksinya, dijual mulai Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu per dus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter.

"Tersangka dikenai pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Christian.

(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads