Penerapan struktur skala upah ini wajib diterapkan oleh tiap perusahaan. Ada sanksi bila perusahaan tidak menerapkannya, mulai dari pembatasan produksi dan lainnya.
"Kalau tidak diterapkan ada sanksi khusus terkait dengan penerapan PP 36 ini. Sanksinya bisa pembatasan produksi, atau dari yang ringan sampai berat," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Geledah Kamar Kos Siskaeee! |
Soal tuntutan buruh ini, anggota Komisi II DPRD Brebes Mustolah menyatakan bahwa buruh pada intinya tidak puas dengan besaran kenaikan upah yang hanya 0,97 persen. Untuk itu mereka meminta dewan dan pemkab mencarikan solusi agar ada penghasilan tambahan.
"Kedatangan buruh ini karena tidak puas dengan UMK. Harapan buruh ini minta kenaikan 25 persen sementara yang ada kenaikan cuma 0,97 persen. Sehingga mereka tidak puas dan untuk bisa memenuhi 25 persen itu dari mana seperti apa dan bagaimana. Kami coba upayakan dengan teman-teman pelaku industri biar ada jalan keluarnya," kata Mustolah.
(rih/sip)