Para perwakilan serikat buruh di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggeruduk kantor DPRD setempat hari ini. Mereka mendesak pemerintah segera membuat kebijakan agar buruh mendapat penghasilan atau tunjangan tambahan.
Ditemui di DPRD Brebes, para buruh ini mengaku kecewa dengan besaran kenaikan UMK yang hanya sebesar Rp 18 ribuan. Di mana, UMK tahun 2022 yang bakal diterima Rp 1.866.722 atau naik Rp 18.297 dari UMK sebelumnya Rp 1.885.019.
Ketua Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja Kabupaten Brebes, Yuniawan Agung Pranoto, menegaskan kenaikan upah sebesar 0,97 persen atau sekitar Rp 18 ribuan sangat mengecewakan para buruh di Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kita minta 25 persen, kemudian turun 10 persen, tapi realisasinya hanya 0,97 persen. Terus terang kami (buruh) sangat kecewa. Tapi kita tidak bisa melawan produk hukum," tegas Yuniawan kepada wartawan di DPRD Brebes, Senin (6/12/2021).
Untuk itu, sambung Yuniawan, kedatangan perwakilan buruh ini untuk mendorong pemerintah kabupaten dan dewan Brebes mencari solusi agar buruh mendapat penghasilan tambahan. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah penerapan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.
"Kita dorong pemkab dan legislatif untuk menerapkan struktur skala upah. Bentuknya adalah uang tunjangan melekat pada karyawan. UMK kita itu kan fokusnya yang kerja belum satu tahun, sehingga kalau yang kerja di atas satu tahun akan dapat uang tunjangan," bebernya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes Warsito Eko Putro berjanji akan membantu tuntutan pada buruh dalam mendapatkan tambahan penghasilan. Salah satu celah yang bisa dilalui adalah dengan menerapkan PP 36 tahun 2021.
Pasal 26 dalam PP itu, kata Eko, mengatur penerapan struktur skala upah. Di mana buruh ini akan bisa memperoleh penghasilan tambahan selain gaji pokok.
"Jadi skala prioritas kita itu PP 36 tahun 2021 harus dilaksanakan. Karena sudah ditentukan formulanya pada pasal 26 di PP 36 itu. Jadi UMK kita Rp 1.866.722, kemudian ada tuntutan kenaikan 25 persen, kita mencari celahnya di PP itu juga, yaitu di struktur skala upah dan tunjangan tunjangan yang melekat," jelas Eko.
Baca juga: Polisi Geledah Kamar Kos Siskaeee! |
Dia menyebut, tunjangan yang diatur dalam pasal itu antara lain tunjangan kehadiran, pulsa dan tunjangan lain. Jika ini diterapkan, maka jumlah penghasilan yang akan diperoleh buruh akan sesuai dengan tuntutan.
"Yang prioritas di sini struktur dan skala upah. Karena di Brebes belum menerapkan ini. Nanti saya dorong dan tegakkan terkait penerapan struktur dan skala upah ini," tutur dia.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...