Kantor PSS Sleman yakni Omah PSS di Ngaglik, Kabupaten Sleman dibakar orang pada Minggu (28/11) lalu. Setelah beberapa hari buron, dua orang pelaku pembakaran menyerahkan diri ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan para pelaku yakni pria inisial GD (36) warga Bantul dan TL (26) warga Sleman. Keduanya tergabung dalam salah satu kelompok suporter PSS Sleman.
"Iya (mereka) tergabung dalam salah satu suporter. Kami sebelumnya sudah mengidentifikasi pelaku, dan semalam pelaku bersama rombongan suporter menyerahkan diri ke Polres," kata Rony di Mapolres Sleman, Rabu (1/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan awal, Rony mengatakan para pelaku ini nekat membakar kantor PSS untuk meluapkan rasa kekecewaanya. Adapun modus pelaku yakni membakar meja kayu, beberapa kursi, lantai dan dinding di Omah PSS dengan menggunakan bensin.
"Motifnya bentuk kekecewaan terhadap manajemen dan permainan PSS yang tidak kunjung bagus di Liga 1," jelasnya.
Dijelaskan Rony, sebelum membakar Omah PSS, para pelaku awalnya tengah menghadiri acara yang diadakan oleh salah satu kelompok suporter PSS Sleman. Dalam acara itu juga sembari menonton pertandingan.
Di acara tersebut, pelaku mengaku minum minuman keras. Kemudian seiring berjalannya waktu Super Elja, julukan PSS Sleman, menelan kekalahan melawan Pendekar Cisadane, julukan Persita Tangerang.
Mereka pun meluapkan kekecewaan dengan membuat kerusuhan di Omah PSS.
Saat itu, GD berboncengan dengan TL dan menuju ke Omah PSS. Dalam perjalanan salah seorang rekannya ikut membuntuti.
Sesampainya di dekat Omah PSS pelaku kemudian membeli bensin eceran yang kemudian dipindah ke botol air mineral. Sekitar pukul 17.00 WIB mereka tiba di Omah PSS dan GD langsung masuk ke ruang meeting dan melakukan aksi pembakaran.
"GD masuk lewat gerbang depan, dia sempat ditegur olah security 'Woy mau ngapain?' dan dijawab oleh GD 'Rasah melu-melu pak (tidak usah ikut-ikut pak)', kata Rony.
Selanjutnya: terancam hukuman 12 tahun penjara...
Para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu Pasal 170 KUHP, 406 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Namun, pihak kepolisian mengaku akan berkoordinasi dengan manajemen PSS untuk mengambil langkah selanjutnya.
Manajemen PSS Sleman cabut laporan, kasus berakhir damai
Akan tetapi, berselang satu hari setelah para pelaku menyerahkan diri kasus ini berakhir damai. Manajemen PSS Sleman pada akhirnya mencabut laporan polisi tersebut.
"Iya (damai). Laporan mereka sudah cabut. Jadi dari PT PSS itu kemarin itu ternyata sudah bermediasi dengan pelaku. Kemarin mereka datang ke kami, didampingi dari pemerintah daerah juga," kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12/2021).
Mantan Kapolres Bantul itu menegaskan langkah untuk mengambil jalan damai ini murni keputusan dari manajemen. Polisi, kata Wachyu, tidak melakukan intervensi apapun.
"Ini dari keinginan manajemen. Alasannya katanya itu anak-anak mereka sendiri, suporter mereka sendiri dan dengan memohon dengan sangat sekali memohon kepada kami," ucapnya.
Kendati sudah diputuskan damai, kepolisian sewaktu-waktu masih bisa membuka kembali kasus ini.
"Kami sifatnya tidak masalah, (tapi) mereka tetap dalam pengawasan kami. Proses penyidikan kan masih (berjalan). Kalau mereka dirasa nanti tidak baik lagi kami bisa buka lagi perkaranya," ucapnya.
Selanjutnya: terdorong kekecewaan performa di lapangan
"Namun seiring berjalannya waktu, diketahui pembakaran itu karena didasari kekecewaan suporter. Murni karena kekecewaan suporter," kata Andy.
"Kami membukakan pintu maaf dan berdamai. Kami mencabut laporan polisi kemarin," sambungnya.
Pelaku pembakaran kantor PSS Sleman, kata Andy, juga telah meminta maaf secara terbuka kepada manajemen. "Sudah (minta maaf) kemarin," ujarnya.
"Jadi kami cabut laporan dan kami mau punya komunikasi yang lebih baik dengan suporter, kami edukasi suporter supaya memberikan dukungan yang positif kepada tim," pungkasnya.