Alasan Eks Ketua Gerindra Blora Gugat Prabowo Rp 501 M

Alasan Eks Ketua Gerindra Blora Gugat Prabowo Rp 501 M

Febrian Chandra - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 16:13 WIB
Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan prosesi potong tumpeng dalam perayaan HUT ke-12 Gerindra. Prabowo memberikan potongan tumpeng kepada Anies-Sandi.
Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Grandyos Zafna/detikcom)
Blora -

Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra. Gugatan senilai Rp 501 miliar itu dilayangkan karena Setiyadji dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra Blora, Jawa Tengah.

"Kita masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tempat kantor DPP Gerindra berada. Jenis gugatannya perbuatan melawan hukum (PMH)," kata pengacara Setiyadji, Farid Rudiantoro, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/12/2021).

Farid mengungkapkan gugatan ke PN Jaksel itu dilayangkan pada 29 September 2021, terkait dengan surat pemecatan yang diterima kliennya pada 13 September 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau (Setiyadji) itu kan dipecat dari partai. Dari pemecatan itulah, karena merasa dirugikan, pihaknya melakukan upaya gugatan hukum," jelasnya.

Farid menjelaskan, hingga detik ini pihaknya tidak mengetahui pasti alasan pencopotan kliennya sebagai Ketua DPC Gerindra Blora.

ADVERTISEMENT

"Unsur pemecatannya belum diketahui. Di situ hanya disebutkan tidak taat pada aturan partai," ungkapnya.

"Setiap warga negara yang dirugikan itu berhak melakukan upaya hukum. Intinya, karena merasa dirugikan, maka melangkah ke gugatan," lanjutnya.

Farid menerangkan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta kerugian materiel sebesar Rp 1,1 miliar dan kerugian imateriel senilai Rp 500 miliar.

"Dalam gugatan itu kita meminta kerugian materiel sebesar Rp 1 miliar dan kerugian imateriel sebesar Rp 500 miliar. Kenapa sebesar itu, jika materiel kan bisa dihitung, namun kerugian imateriel ini kan menyangkut citra dan nama baik. Ini yang tidak ternilai," bebernya.

Terpisah, Setiyadji Setyawidjaja, meski dicopot sebagai Ketua DPC, dia sampai saat ini masih menjadi anggota DPRD Blora.

"Saya masih anggota DPRD, dipecat partai itu urusan lain. Untuk keterangan lainnya, hubungi penasihat hukum saja, ya," kata Setiyadji saat dihubungi siang ini.

Untuk diketahui, bukan hanya Setiyadji, kader lain yang juga dipecat dan menggugat Prabowo Subianto adalah Afrizal Lana. Total gugatan kedua kader ini mencapai Rp 1 triliun.

Tanggapan DPP Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak soal gugatan ini. Habiburokhman bakal mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu.

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," kata Habiburokhman, Kamis (2/12).

Habiburokhman lalu berbicara pengalaman menangani perkara-perkara gugatan kepada Prabowo. Dia mengaku tidak pernah kalah karena semua keputusan sesuai konstitusi partai.

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo seiingat saya nggak pernah kalah. Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART," ujar juru bicara Partai Gerindra tersebut.

Lihat juga Video: Prabowo-Puan Jadi Paslon Terkuat 2024 Versi Survei, Gerindra: Semoga Tepat

[Gambas:Video 20detik]




(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads