Terungkap! Pembunuh Sadis Satpam Gudang Rokok Solo 4 Kali Survei TKP

Terungkap! Pembunuh Sadis Satpam Gudang Rokok Solo 4 Kali Survei TKP

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 15:10 WIB
Rekonstruksi perampokan dan pembunuhan di gudang rokok, Solo, Selasa (30/11/2021).
Rekonstruksi perampokan dan pembunuhan di gudang rokok, Solo, Selasa (30/11/2021). Foto: Ari Purnomo/detikcom
Solo -

Rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan yang menewaskan satpam gudang rokok PT Japan Tbk, Suripto (33), menguak fakta baru. Pelaku, RS MM alias S (21) ternyata sudah empat kali survei lokasi empat kali.

"Fakta baru terungkap dari hasil rekonstruksi tadi pagi bahwa tersangka sudah survei empat kali," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri kepada wartawan usai rekonstruksi, Selasa (30/11/2021).

Ade mengatakan survei pertama dilakukan S pada Minggu (14/11) malam. Dia menyebut survei itu terus diulang tersangka hingga sebanyak empat kali untuk memastikan situasi aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Survei mulai Minggu (14/11) sekira pukul 22.00 WIB melaksanakan survei untuk melihat situasi di TKP. Survei yang dilakukan sebanyak empat kali untuk memastikan situasi sekitar TKP apakah sudah sepi," katanya.

Ade menerangkan survei itu dilakukan tersangka karena masih adanya pedagang yang berjualan mi ayam di sekitar lokasi. Tersangka S pun menunggu hingga mi ayam itu tutup.

ADVERTISEMENT

"Karena di depan TKP masih ada yang berjualan mi ayam, sehingga tersangka menunggu penjual mi ayam tutup lapak dulu," ujar Ade.

Perampok Beraksi Sendirian

Setelah memastikan lokasi aman, pada Senin (15/11) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku akhirnya beraksi seorang diri.

"Tersangka memasuki TKP melalui tembok gudang di samping TKP dengan cara memanjat tembok," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka S menjalani rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan satpam gudang rokok dengan memperagakan 69 adegan. Adegan diawali saat tersangka masuk ke lewat gerbang samping gudang hingga membawa pulang brankas berisi uang Rp 310.109.900.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. Tersangka juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Simak Video: Polisi Rekonstruksi Kasus Perampokan-Pembunuhan Satpam Gudang Rokok

[Gambas:Video 20detik]




(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads