Massa dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggelar aksi demo di depan kantor bupati siang ini. Massa buruh pun membawa berbagai poster sindiran atas rendahnya upah buruh.
Pantauan di lokasi, Jumat (26/11/2021), massa buruh memadati kawasan depan kantor Bupati Jepara pukul 13.30 WIB. Mereka pun langsung merangsek menuju pintu masuk depan kantor Bupati Jepara.
Tampak buruh membawa berbagai macam poster maupun spanduk. Mereka menuntut agar kenaikan UMK di Jepara tahun 2022 ditetapkan di atas 10 persen. Lalu ada juga yang berisi batalkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja hingga cabut PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, peserta aksi pun membawa poster tentang sindiran karena upah yang ditetapkan kecil. Tulisan itu di antaranya, 'upah murah, buruh mendesah', 'upah dibatas rendah keluarga kurang gizi', hingga 'Gakpapa Makeup Ku luntur asal Jangan Keadilan yang luntur'.
"Sekadar informasi kita datang kami selaku federasi berbagai macam akan ditemui bupati. Dan saya mohon semua, apakah kami perwakilan ketemu bupati kawan-kawan. Tentunya kami akan masuk dan ketemu sama bupati. Berdasarkan kebutuhan upah layak kawan-kawan," ucap salah satu orator saat menyuarakan aspirasinya di depan Kantor Bupati Jepara siang ini.
![]() |
Dalam orasinya, orator menyinggung buruh yang sudah lama tak mendapatkan haknya. Orator itu pun meminta kepada Bupati Jepara untuk menentukan upah buruh yang layak.
"Bertahun lamanya dari masa pandemi, kami selaku buruh di Jepara tidak pernah dapatkan yang kami minta. Pada hari ini kita buktikan kita datang ke sini tergabung dalam serikat pekerja, serikat buruh, buruh Jepara melawan," ucapnya.
"Dan hari ini juga kita datang ke kantor bupati bukan tanpa alasan, bukan mau negosiasi, bukan merumuskan, akan tetapi meminta hak kami, upah layak untuk upah di Jepara tahun 2022," sambung dia.
Dalam aksi tersebut ribuan buruh itu memprotes terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jepara yang terbilang sangat rendah. UMK Jepara tahun 2022 diusulkan naik Rp 1.403 berdasar rumus yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nominal itu setara naik 0,06 persen dari UMK tahun 2021 Rp 2.107.000. Dengan demikian, UMK Kabupaten Jepara tahun 2022 diusulkan sebesar Rp 2.108.403.
(ams/sip)