Bagi warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling (Simkel) dari Polres Magelang. Berikut jadwal dan persyaratannya.
Informasi soal layanan SIM keliling salah satunya disampaikan melalui akun Instagram @satlantasmagelang yang merupakan akun resmi Satlantas Polres Magelang. Dalam akun itu disebutkan jadwal Simkel dilayani mulai hari Senin sampai Sabtu.
1. Senin-Terminal Muntilan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Selasa-Kantor Kecamatan Grabag
3. Rabu-RSD Salaman
4. Kamis-Jembatan Elo (Tegalrejo)
5. Jumat-Artos Mall (parkir bawah)
6. Sabtu-Terminal Borobudur
Baca juga: Rute BRT Trans Jateng Lengkap, Klik di Sini! |
Adapun persyaratan perpanjangan SIM dengan membawa SIM asli dan fotokopi e-KTP 2x. Kemudian, untuk KIR dokter dan psikotes tersedia di lokasi Simkel. Sebagai informasi, layanan SIM Keliling di Magelang dimulai pukul 08.00 WIB.
"SIM keliling masih berlangsung. Kebetulan kita baru punya satu unit, kita harus meng-cover seluruh wilayah Kabupaten Magelang sebanyak 20 kecamatan di wilayah hukum di Polres Magelang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (26/11/2021).
Perpanjangan SIM tersebut, katanya, khusus untuk SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru tetap dilayani Polres Magelang.
"Iya khusus perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia, yang baru tetap di Polres," ujarnya.
"Ini secara bergiliran dimana misal nanti satu dari satu ke hari lainnya meng-cover beberapa kecamatan. Ini kita sosialisasikan sebelum berangkat ke lokasi yang sudah ditentukan melalui sosial media," ujarnya.
(Eko Susanto/mbr)