"Ini kita dalam rangka pengembalian dari pembayaran uang pengganti. Uang pengganti dari perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Rouf," kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung dalam keterangannya kepada wartawan di Jepara, Kamis (25/11/2021).
Ayu menerangkan kasus ini bermula pada tahun 2014 silam. Kala itu sebuah koperasi di Jepara mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015.
"Ini yang kasus pada tahun 2014 ini koperasinya mendapatkan pinjaman dana bergulir. Mendapatkan pinjaman sebesar Rp 1 miliar bersumber dari APBN tahun 2015," terang Ayu.
"Kemudian ada oknum dari pihak KSP Permata. Nah saudara mestinya disalurkan tapi tidak disalurkan, tidak sesuai dengan peruntukannya. Pinjaman tadi itu adalah fiktif," sambung dia.
Dia mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut ternyata tidak disalurkan kepada anggota koperasi atau masyarakat. Hal itu pun bertentangan dengan petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada koperasi.
Terdakwa pun sudah divonis empat tahun kurungan penjara atas kasus korupsi tersebut. Terdakwa divonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 4 Agustus 2021.
"Tentunya ini bertentangan petunjuk teknis pemberian pinjaman pembiayaan kepada koperasi. Nah oleh karena itu maka di sini, terdakwa dia sudah divonis, vonis sudah inkrah. Bahwa selesai saudara ini terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan kesempatan," terang Ayu.
"Mengakibatkan kerugian sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Nah ini terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 1 miliar untuk dikembalikan lagi LPDB," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin mengatakan pinjaman negara harusnya disalurkan kepada masyarakat agar bisa bangkit melaksanakan usahanya. Karena tujuan awalnya membangkitkan perekonomian warga.
"Ini semacam syok terapi ya, bagi koperasi sengaja atau tidak mengalahkan gunakan pinjaman LPDB, pinjaman negara yang harus disalurkan kepada masyarakat agar mereka bisa bangkit di dalam melaksanakan usahanya. Nah tujuan awal karena tujuan awal membangkitkan perekonomian masyarakat," jelas Jaenal.
Menurutnya uang dikembalikan tersebut sudah ditransfer ke rekening LPDB. Selanjutnya uang tersebut akan menjadi dana negara.
"Kemudian disalahgunakan, maka kemudian kejaksaan negeri Jepara dan sudah masuk ke ranah pengadilan dan diputuskan, dana korupsi harus dikembalikan ke LPDB yang memberikan pinjaman. Alhamdulillah Rp 939.999.333 juta sudah resmi ditransfer ke rekening LPDB sebagai dana negara," pungkas dia.
Simak juga 'KPK Periksa Kakak Hasan Aminuddin Kasus Gratifikasi dan TPPU':
(sip/ams)