Polisi Amankan 53 Anjing yang Dijual untuk Konsumsi di Sukoharjo

Polisi Amankan 53 Anjing yang Dijual untuk Konsumsi di Sukoharjo

Ari Purnomo - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 18:13 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menunjukkan barang bukti perdagangan anjing untuk konsumsi, Kamis (25/11/2021).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menunjukkan barang bukti perdagangan anjing untuk konsumsi, Kamis (25/11/2021). (Foto: dok Polres Sukoharjo)
Sukoharjo -

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Komunitas Dog Meat Free Indonesia menggagalkan perdagangan puluhan ekor anjing untuk konsumsi. Dari operasi ini, ada 53 ekor anjing yang diamankan.

"Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada wartawan di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (25/11/2021).

Wahyu menjelaskan polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya perdagangan daging anjing di Sukoharjo. Hingga akhirnya polisi menciduk penyuplai daging anjing di Kecamatan Kartasura. Saat itu polisi juga mengamankan seorang pengirim anjing-anjing itu yakni GTS (40).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai anjing di Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo," jelas Wahyu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menunjukkan barang bukti perdagangan anjing untuk konsumsi, Kamis (25/11/2021).Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menunjukkan barang bukti dan tersangka perdagangan anjing untuk konsumsi, Kamis (25/11/2021). (Foto: dok Polres Sukoharjo)

Saat diamankan, GTS tidak mampu menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Setelah dimintai keterangan, terungkap bahwa anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Wahyu menyebut daerah asal anjing ini diduga menjadi zona rawan penyakit anjing.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menunjukkan barang bukti perdagangan anjing untuk konsumsi, Kamis (25/11/2021).Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menunjukkan barang bukti perdagangan anjing untuk konsumsi, Kamis (25/11/2021). (Foto: dok Polres Sukoharjo)

"Untuk hukumannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Wahyu.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads