Satgas COVID-19 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menutup kawasan Alun-alun Wates saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan di ruang publik.
"Kalau itu memang sudah menjadi ketentuan ya akan kita tutup walaupun cuma sementara. Nanti kita akan koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait maupun paguyuban (PKL Alun-alun Wates) untuk mengatur penutupan," ucap Ketua Satgas COVID-19 Kulon Progo, Fajar Gegana kepada wartawan di Kulon Progo, Kamis (25/11/2021).
Penutupan area Alun-alun Wates itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Fajar menyebut Alun-alun Wates rencananya bakal ditutup selama 5-7 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat alun-alun ditutup, nanti (PKL) bisa jualan di tempat lain. Karena ketentuannya PKL bisa berjualan sesuai aturan pembatasan, kalau di alun-alun memang sudah ketentuannya untuk ditutup," ucap Wakil Bupati Kulon Progo itu.
Wisata Tetap Buka
Meski Alun-alun Wates ditutup sementara, Fajar menyebut objek wisata di Kulon Progo tetap diizinkan buka. Tentunya dengan pembatasan sesuai aturan PPKM di kawasan wisata.
"Wisata masih boleh (buka) namun diperketat sesuai levelnya. Sekarang Kulon Progo kan level 2, tapi gatau nanti apakan akan disamakan jadi level 3 seperti yang berlaku di seluruh Indonesia atau ada pengecualian, kita nunggu aja," ucap dia.
Fajar mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu adanya regulasi dari Pemda DIY terkait dengan pengetatan prokes selama Nataru. Dia mengatakan meski sudah ada Inmendagri No 62 Tahun 2021, Pemda DIY disebut akan membuat pedoman dasar yang kemudian diterapkan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di DIY.
Selengkapnya Fajar ungkap instruksi Sultan HB X...
Simak video 'Catat! Ini 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru':