Keluarga Duga Anak Gugat Ibu di Boyolali Terkait Proyek Tol Yogya-Solo

Keluarga Duga Anak Gugat Ibu di Boyolali Terkait Proyek Tol Yogya-Solo

Ragil Ajiyanto - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 17:11 WIB
Boyolali -

Dua orang anak menggugat ibu SS (86) dan saudara-saudara kandungnya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terkait hibah tanah. Salah satu pihak tergugat atau anak ketiga SS, AH (50) menduga gugatan itu muncul karena objek tanah itu terkena proyek Tol Yogya-Solo.

"Jadi mereka (dua penggugat) itu sebenarnya di awal sudah dapat dulu, diberikan dulu (warisan). Terus dengar ada tol, terus ributlah istilahnya (muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Boyolali)," kata AH, salah satu tergugat saat ditemui di rumahnya Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Rabu (24/11/2021).

AH menyebut gugatan soal hibah tanah itu dilayangkan kakak keduanya yang berinisial RS (51) dan adiknya atau anak nomor empat berinisial IA (47). Selain SS dan AH, pihak tergugat lainnya yakni GD (55) anak pertama, WW (42) anak kelima, dan AD (22) cucu SS yang juga anak RS.

AH menyebut objek yang menjadi materi gugatan itu merupakan tanah pekarangan di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen. Tanah ini menjadi salah satu daerah yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iri kalau di sini kena tol. Kok yang digugat (yang) di sini (Dukuh Klinggen), padahal ibu masih punya tanah lagi yang di Desa Bendosari," ujar AH.

"Uang ganti rugi tol (nilainya) Rp 2 miliar lebih," ungkap AH.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan tanah pekarangan yang digugat itu seluas 1.450 meter persegi. Tanah tersebut sudah dihibahkan oleh sang ibu kepada anak dan cucunya, atau pihak yang digugat oleh RS dan IA.

"AD sebagai cucu ibu juga dikasih, karena sejak kecil ikut di sini," imbuhnya.

Anak sulung SS, GD menambahkan hibah tanah pekarangan di Dukuh Klinggen itu terjadi pada 2011 silam. Setahun berikutnya atau 2012 terbit empat sertifikat tanah berdasarkan hibah SS.

Pada 2019 kedua kakak beradik itu, RS dan IA mengajukan gugatan ke PN Boyolali dengan objek tanah yang sama. Kemudian pada 2020 dipastikan objek gugatan itu termasuk dalam daerah yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo.

Namun pada Mei 2021 gugatan kakak beradik ini ditolak. Pada September 2021, RS dan IA kembali melayangkan gugatan ke PN Boyolali terkait pembatalan hibah tanah tersebut.

Selengkapnya di halaman berikut...

Diberitakan sebelumnya, dua orang anak menggugat ibu dan saudara kandungnya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Materi gugatan terkait hibah tanah.

"Penggugatnya dua orang, kakak dan adik. Kemudian tergugatnya ada lima orang, ada ibunya, kemudian kakak dan adik serta satu anak dari penggugat. Jadi salah satu penggugat itu juga melibatkan anaknya dalam perkara ini sebagai tergugat. Juga turut tergugat taitu BPN dan Kades (Kepala Desa)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana, kepada para wartawan di kantornya Selasa (23/11).

Tony menyebut kasus gugatan dalam keluarga bermula dari adanya hibah tanah dari ibu kepada anak-anaknya. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pembatalan hibah tersebut.

"Kita belum sampai ke tahap pembuktian, jadi belum tahu jalan ceritanya secara pasti. Dari dalil gugatannya hanya sekedar mengenai hibah yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hibah, sehingga penggugat ini merasa mempunyai hak atas tanah yang dihibahkan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads